AMONIAK Monitoring CIQ Kapal

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI AMONIAK

(Aplikasi Monitoring Awak & Kapal β€” Terintegrasi CIQ)


πŸ“Œ 1. Pendahuluan

AMONIAK (Aplikasi Monitoring Awak & Kapal) adalah sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mendukung pengawasan, koordinasi, dan verifikasi perlintasan kapal (ship transit) serta awak kapal/penumpang di kawasan perairan dan pelabuhan.

Sistem ini menghubungkan 4 komponen utama (stakeholders):

  1. Agen Pelayaran (Pihak pengaju perlintasan kapal)
  2. Bea Cukai (Customs β€” Verifikasi pabean)
  3. Karantina (Quarantine β€” Verifikasi kesehatan & kelaikan)
  4. Imigrasi / Admin (Immigration β€” Verifikasi keimigrasian & pengelolaan sistem)

πŸ”‘ 2. Hak Akses Pengguna (Role-Based Access Control)

Setiap pengguna yang masuk ke dalam sistem akan diberikan hak akses sesuai dengan role masing-masing:

Role Pengguna Fitur & Hak Akses
Agen Pelayaran (agen) - Menginput data perlintasan kapal baru (Lintas).
- Mengunggah berkas/dokumen pendukung perlintasan (PDF/Gambar).
- Mengedit & menghapus data perlintasan milik sendiri.
- Memantau status clearance 3 instansi secara real-time.
- Melihat Peta Radar Kapal (Vessel Map).
Bea Cukai (bea_cukai) - Memantau daftar perlintasan kapal.
- Memproses & memverifikasi clearance khusus instansi Bea Cukai.
- Mengunggah berkas bukti clearance pabean.
- Melihat statistik & grafik clearance instansi Bea Cukai.
Karantina (karantina) - Memantau daftar perlintasan kapal.
- Memproses & memverifikasi clearance khusus instansi Karantina.
- Mengunggah berkas bukti clearance kesehatan/karantina.
- Melihat statistik & grafik clearance instansi Karantina.
Imigrasi / Admin (imigrasi) - Hak akses penuh ke seluruh data sistem (Super Admin).
- Menginput, mengedit, dan menghapus seluruh data perlintasan kapal.
- Memproses clearance instansi dan memilih petugas pemroses.
- Mengelola Master Data (Negara, Pelabuhan, Jenis Kapal, Kapal, Pengguna).
- Mengakses fitur restore & hapus permanen (Soft Deletes).

πŸšͺ 3. Cara Akses & Mode Tampilan

3.1. Halaman Depan & Peta Publik

  • Landing Page Utama: Akses URL utama http://localhost/ (atau domain utama Anda).
  • Peta Radar Kapal Publik: Akses URL http://localhost/map untuk pemantauan posisi kapal AIS secara live tanpa perlu login.
  • Halaman Panduan Publik: Akses URL http://localhost/panduan untuk membaca dokumen panduan ini secara lengkap.

3.2. Mode Gelap / Terang (Dark & Light Mode Toggle)

  • Pada header navigasi seluruh halaman publik (/, /map, /panduan), terdapat tombol ikon Matahari / Bulan.
  • Klik tombol tersebut untuk berpindah antara mode tampilan Dark (Gelap) dan Light (Terang).
  • Pilihan tema Anda akan disimpan secara otomatis di browser (localStorage).

3.3. Masuk ke Panel Admin

  1. Buka browser dan buka halaman /admin (misal: http://localhost/admin).
  2. Masukkan Username dan Password.
  3. Akun bawaan (seeder default) untuk pengujian:
Username Role Password Default
imigrasi Imigrasi / Admin password
bea_cukai Bea Cukai password
karantina Karantina password
agen Agen Pelayaran password

πŸ“Š 4. Fitur Dashboard Interaktif

Setelah login, pengguna akan disambut oleh Dashboard interaktif yang otomatis menyesuaikan tampilan berdasarkan role:

  1. Ringkasan Stats Card (StatsOverviewWidget):
    • Role Agen: Menampilkan total pengajuan saya, jumlah pengajuan pending, disetujui, dan total crew/pax.
    • Role Instansi: Menampilkan total verifikasi instansi, antrean clearance pending yang butuh tindakan segera, serta jumlah disetujui/ditolak.
    • Role Admin: Ringkasan perlintasan bulan ini, total pending clearance semua instansi, master kapal, dan total penumpang/crew.
  2. Chart Tren Perlintasan Kapal (Line Chart):
    • Visualisasi tren bulanan perbandingan Kapal Masuk vs Kapal Keluar dalam tahun berjalan.
  3. Chart Distribusi Status Clearance (Doughnut Chart):
    • Persentase perbandingan status clearance (Menunggu, Disetujui, Ditolak).
  4. Tabel Perlintasan Terkini (Table Widget):
    • Tabel ringkasan 5 perlintasan kapal terbaru lengkap dengan indikator badge status instansi dan tombol Lihat Detail.

πŸ—ΊοΈ 5. Peta Pemantauan Kapal (Vessel Map)

  • Halaman Vessel Map dapat diakses melalui menu navigasi sebelah kiri di panel admin (/admin/map) maupun halaman publik (/map).
  • Menampilkan peta radar live AIS dari VesselFinder yang disetting pada koordinat perairan pelabuhan.
  • Pengguna dapat melakukan zoom, memantau posisi kapal laut, kecepatan, serta pergerakannya secara langsung.

🚒 6. Panduan Pengelolaan Data Perlintasan (Lintas)

6.1. Membuat Pengajuan Perlintasan Kapal Baru (Role Agen & Admin)

  1. Buka menu Operasional β†’ Data Lintas.
  2. Klik tombol "+ Lintas Baru" (Create).
  3. Lengkapi formulir:
    • Kapal: Pilih nama kapal. Jika kapal belum ada di sistem, klik tombol "+ Tambah Kapal" (modal inline).
    • Jenis Lintas: Pilih Masuk (Inbound) atau Keluar (Outbound).
    • Tanggal: Pilih tanggal perlintasan.
    • Pelabuhan Asal & Tujuan: Pilih pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan.
    • Jumlah Crew & Pax: Masukkan jumlah ABK (Crew) dan Penumpang (Pax).
    • Dokumen: Unggah dokumen pendukung perlintasan (Format .pdf, .jpg, .jpeg, .png - Max 10MB).
    • Catatan: Tambahkan catatan tambahan jika diperlukan.
  4. Klik Simpan (Create). System akan secara otomatis menerbitkan 3 rekaman clearance untuk Bea Cukai, Karantina, dan Imigrasi berstatus Menunggu.

6.2. Melihat Detail Perlintasan & Status Clearance

  1. Pada tabel Data Lintas, klik tombol "View" (ikon mata).
  2. Halaman detail akan menampilkan:
    • Informasi Lintas (Kapal, Bendera, Rute, ABK/Pax, & Tombol Unduh Dokumen).
    • Section Daftar Clearance: Menampilkan status real-time persetujuan dari Bea Cukai, Karantina, dan Imigrasi beserta berkas yang diunggah oleh tiap instansi.

πŸ“‘ 7. Panduan Verifikasi & Clearance Instansi

Verifikasi clearance dapat dilakukan melalui 2 cara:

Cara 1: Menggunakan Modal Cepat di Halaman Detail Lintas

  1. Buka detail data lintas yang akan diverifikasi.
  2. Di bagian header section Daftar Clearance, klik tombol "Proses Clearance".
  3. Formulir clearance akan terbuka:
    • Status Clearance: Pilih Disetujui, Ditolak, atau Menunggu.
    • Diproses Pada: Otomatis terisi tanggal & waktu saat ini.
    • Petugas Pemroses: (Khusus Admin/Imigrasi) Dapat memilih nama petugas pemroses. Untuk role instansi non-admin, otomatis tercatat atas nama akun yang sedang login.
    • Dokumen Clearance: Unggah berkas/surat bukti clearance (PDF/Gambar).
    • Catatan: Masukkan catatan atau alasan verifikasi.
  4. Klik Simpan.

Cara 2: Melalui Menu Clearance (ClearanceLintasResource)

  1. Buka menu Operasional β†’ Clearance.
  2. Petugas instansi hanya akan melihat daftar clearance yang menjadi wewenang instansinya.
  3. Klik tombol Edit (ikon pensil) pada baris clearance yang ingin diproses.
  4. Ubah status, lengkapi tanggal proses, unggah berkas dokumen clearance, dan simpan.

βš™οΈ 8. Panduan Kelola Master Data (Khusus Admin / Imigrasi)

Role Admin / Imigrasi memiliki wewenang untuk mengelola master data sistem pada grup menu Master Data:

  1. Master Negara: Mengelola data negara & kode ISO. Input otomatis dikonversi ke huruf kapital.
  2. Master Pelabuhan: Mengelola data pelabuhan dan relasi ke Negara.
  3. Master Jenis Kapal: Kategori tipe kapal (misal: CARGO, TANKER, PASSENGER, TUG BOAT).
  4. Master Kapal: Mengelola data kapal, relasi ke Negara (Bendera), dan Jenis Kapal.
  5. Manajemen User (Users): Membuat akun baru, mengatur role (agen, bea_cukai, karantina, imigrasi), serta menghubungkan user ke instansi terkait.

❓ 9. FAQ & Troubleshooting

  • Q: Mengapa tombol "+ Lintas Baru" tidak muncul saat saya login sebagai Bea Cukai / Karantina?
    • J: Pengajuan perlintasan kapal baru dirancang khusus untuk diinput oleh Agen Pelayaran atau Admin/Imigrasi. Petugas Bea Cukai & Karantina berfokus pada verifikasi clearance.
  • Q: Mengapa saya hanya melihat sebagian data di menu Clearance?
    • J: Sistem mengenerate tampilan sesuai role security (Role Scoping). Petugas Bea Cukai hanya melihat antrean Bea Cukai, Karantina melihat antrean Karantina, dan Agen melihat perlintasan miliknya.
  • Q: Format file apa saja yang diperbolehkan untuk unggah dokumen?
    • J: File berkas mendukung format PDF (.pdf) serta gambar (.png, .jpg, .jpeg, .webp) dengan ukuran maksimum 10MB.
  • Q: Di mana saya bisa membaca panduan ini di dalam aplikasi?
    • J: Anda bisa mengakses URL publik http://localhost/panduan atau jika telah login di admin panel, akses URL http://localhost/admin/panduan.

AMONIAK β€” Sistem Monitoring Awak & Kapal (CIQ)